Syaikh Al-Bany ditanya:
Apabila dalam suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset murattal (bacaan Al-Qur’an) tetapi orang-orang yang hadir dalam majelis tersebut kebanyakan mengobrol dan tidak menyimak kaset tersebut. Siapakah dalam hal ini yang berdosa ? Yang mengobrol atau yang memutar (memasang) kaset ?
Jawaban:
Apabila majelis tersebut memang majelis dzikir dan ilmu yang di dalamnya ada tilawah Al-Qur’an, maka siapapun yang hadir dalam majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Continue reading